Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Ungkap berbagai Kasus Kriminal

STARNEWSID.COM, PINRANG – Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K pada kegiatan press release didampingi Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis, SH, Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Daud, Kanit PIdum Ipda Rinal Krishna Triananda dan Kanit Buser Aiptu Syahrir, di Polres Pinrang, Selasa 7 Maret 2023, menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik dan dianggap menonjol di daerah ini.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolres, diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi pelaku lain dan dapat menimbulkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat lainnya.

Kasus pembunuhan, kata Kapolres pelaku bersama barang bukti sebilah badik dan baju milik korban telah diamankan di Mapolres Pinrang. Pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terus didalami dan dikembangkan kemungkinan ada keterlibatan orang lain atau munculnya tersangka baru.” terang Kapolres Santiaji Kartasasmita.

Kasus lain, kata Kapolres, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor). pelakunya RH (18), telah diamankan bersama barang bukti 1 unit motor Honda Beat nopol DP 3965 PG, di Mapolres Pinrang.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Kasus pencurian handphone dalam rumah tangga dengan melibatkan paman korban sementara berproses dan kemungkinan dilakukan restoratif Justice.

Untuk kasus pemerkosaan, kata mantan Kapolres Soppeng ini, bahwa sudah ditangani dan ketiga tersangka sementara ditahan di Mapolres Pinrang.”

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Pinrang menunggu informasi kerja sama dari berbagai pihak, termasuk para wartawan

terkait evaluasi atau kritikan terhadap pelayanan maupun sikap personil Polres Pinrang.

Kritikan dan masukan akan menjadi bahan evaluasi sebagai aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.(man)

Pos terkait