STARNEWSID.COM, BULUKUMBA —- Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba di ruang rapat paripurna, lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba, Kamis malam, 6 Februari 2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Bulukumba mengumumkan akhir masa jabatan Andi Muchtar Ali Yusuf- Andi Edy Manaf sebagai Bupati-Wakil Bupati hasil pemilihan serentak tahun 2020.
Selanjutnya DPRD Bulukumba mengumumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bulukumba hasil pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Bulukumba, Asbar membacakan Keputusan KPU Bulukumba Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bulukumba Tahun 2024.
Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah usai membacakan pengumuman, menyampaikan selamat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan serentak di Kabupaten Bulukumba tahun 2024.

Di saat Umy ingin menutup rapat paripurna, beberapa anggota dewan melontarkan interupsi, salah satunya politikus PPP H Rijal. Setelah dipersilakan berbicara, Rijal ikut menyampaikan selamat kepada Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
“Alhamdulillah KPU telah menetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Pengabdian Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf lanjut lagi satu periode ke depan,” ujarnya.
Dia menilai, kepemimpinan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf yang hanya sekitar 3 tahun 8 bulan, benar-benar luar biasa mampu merubah wajah Bulukumba. Di periode kedua nanti, diharapkan lebih progresif lagi.
“Kita harap ke depan Eksekutif dan Legislatif bisa bersinergi dengan baik,” jelas Rijal.

Untuk diketahui bahwa akhir masa jabatan Bupati-Wabup hasil Pilkada 2020 diatur berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.
Dengan adanya putusan ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.(*)











