STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
2. Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
3. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:
a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).
b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).
c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
4. Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
5. Sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038.
Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.
6. Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.
Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang
dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah
-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, berikut disampaikan beberapa hal terkait kemudahan yang diberikan :
1. Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur
Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktorat
Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
2. Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali :
a. Faktur pajak dengan kode transaksi:
1. 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi
pemegang paspor luar negeri); dan
2. 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah);
b. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat
pemusatan PPN terutang; dan
c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari
3. Sampai dengan saat ini, PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 (tiga) saluran, yaitu:
a. Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id);
b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP
(e-Faktur Host-to-Host); dan
c. Aplikasi E-Faktur Client Desktop.
4. Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, disampaikan informasi sebagai berikut :
a. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa
(https://efaktur.pajak.go.id);
b. PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan
sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan
tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;
c. NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya
penambahan angka 9 (sembilan) secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula
pada aplikasi e-Faktur Client Desktop;
d. Penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap
dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur
Client Desktop;
e. PKP dapat mengunduh file.pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop
untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
f. Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di
Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.
5. Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih
lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200 (*)











