Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gowa Sosialisasikan Aplikasi JDIH 

KOORDINASI--- Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh melakukan audiens di ruang kerja Sekda Gowa, Hj Kamsina, Selasa (8/11/2022). Pertemuan ini juga dimanfaatkan sebagai sosialisasi aplikasi JDIH dalam rangka mencegah pelanggaran kepemiluan di kalangan ASN.(Foto : Media Center Bawaslu Gowa)

STARNEWSID.COM,GOWA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mulai mensosialisasikan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini sebagai upaya mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 maupun agenda pemilihan lainnya.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemda Gowa dalam mensosialisasikan aplikasi JDIH ini kepada ASN.

Bacaan Lainnya

Aplikasi JDIH itu, kata dia, merupakan aplikasi yang memuat regulasi, informasi hukum dan produk hukum terkait dengan Pemilu dan Pemilihan.

“Ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gowa untuk meminimalisir pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang,” jelas Samsuar saat audiens dengan Sekda Gowa, Hj Kamsina, Selasa (8/11/2022).

Samsuar mengungkapkan dengan adanya aplikasi JDIH, ASN Pemda Gowa dapat lebih mudah mengakses informasi hukum terkait pelanggaran Pemilu.

“Aplikasi JDIH ini bisa diunduh pada google playstore masing-masing atau cukup mengirim pesan WhatsApp ke Layanan PARALLU Bawaslu Gowa dengan nomor +62 858-2786-3537. Sehingga, tidak ada alasan lagi ASN melanggar karena kurang pengetahuan terkait regulasi Pemilu dan Pemilihan,” harapnya.

Sekda Gowa, Kamsina, mengapresiasi sosialisasi aplikasi JDIH. Menurutnya, ini penting untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN.

“Kepada seluruh ASN untuk membuka aplikasi JDIH Bawaslu serta memperhatikan dan menjadikan bahan bacaan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran” tutupnya.(rus)

Pos terkait