Bengkel Didemo Warga Gegara Mobil Rusak Bertumpuk di Bahu Jalan Dekat Sekolah

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Puluhan warga mendatangi Kantor Lurah Melayu pada Kamis (17/04/2025) untuk memprotes keberadaan sebuah bengkel mobil yang beroperasi di samping Perguruan Muhammadiyah dan SD Negeri di Jalan Muna, Makassar. Warga mengeluhkan aktivitas bengkel yang sudah berlangsung belasan tahun dan dianggap mengganggu kenyamanan serta keselamatan anak-anak sekolah dan pengguna jalan.

Menurut warga, bengkel tersebut kerap menumpuk mobil-mobil rusak di bahu jalan, baik di sisi kiri maupun kanan, yang menyebabkan kemacetan serta menyulitkan orang tua yang mengantar dan menjemput anak-anak mereka.

“Kami keberatan dengan banyaknya mobil yang terparkir di Jalan Muna. Bahkan, dua mobil rusak juga diparkir di bahu Jalan Muhammadiyah. Selain bising, bengkel ini juga mencemari udara karena aktivitas pengecatan dan perbaikan mobil yang menghasilkan asap,” ujar seorang ibu yang mewakili para orang tua siswa SD dan Perguruan Muhammadiyah.

Bacaan Lainnya

Keluhan serupa disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyesalkan sikap pemilik bengkel yang terkesan abai terhadap keluhan warga. “Sudah lama pihak sekolah dan orang tua siswa menyampaikan keluhan ke RT, RW, bahkan ke kantor kelurahan. Tapi pemilik bengkel tidak menanggapi, malah terus menambah jumlah mobil yang diperbaiki di bahu jalan,” tutur seorang warga berusia 55 tahun.

Menanggapi aksi protes tersebut, Lurah Melayu, Khairil Anwar, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan mediasi dengan semua pihak terkait. “Sudah lebih dari seratus warga menandatangani petisi sejak bulan lalu. Kami akan mengundang pemilik bengkel dan perwakilan warga untuk mencari solusi bersama. Intinya, kami ingin anak-anak yang sedang belajar tidak terganggu lagi,” ujar Khairil Anwar.

Hasil Kesepakatan Pertemuan

Dalam pertemuan mediasi yang digelar, disepakati beberapa poin penting yang harus ditaati oleh pemilik bengkel:

1. Jumlah mobil yang terparkir untuk perbaikan dibatasi maksimal tiga unit. Selebihnya wajib dikosongkan.

2. Batas waktu pengosongan mobil yang melebihi tiga unit adalah 1,5 bulan, yaitu paling lambat hingga 3 Juni 2025 pukul 24.00. Setelah tanggal tersebut, warga berhak mengajukan komplain resmi.

3. Aktivitas pen-dico-an (pengecatan) harus dilakukan pada waktu yang aman dan tidak mengganggu lingkungan, khususnya proses belajar-mengajar di sekolah.

4. Pemilik bengkel wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di sekitar area kerja bengkel.

Dengan adanya kesepakatan ini, warga berharap kenyamanan dan keselamatan anak-anak sekolah serta pengguna jalan dapat kembali terjaga. (*)

Pos terkait