STARNEWSID.COM,GOWA—Penataan Bendungan Bili-Bili, Gowa sudah menjadi harga mati. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Ditjen SDA Kementerian PUPR-TNI pun terus menggenjot sosialisasi penataan waduk terbesar di Sulsel itu.
Pejabat Pembuat Komitmen Operasional Sumber Daya Air (PPK OP SDA) III BBWS Pompengan Jeneberang, Asriani menuturkan, sosialisasi ini menjadi rangkaian tahapan program penataan aset negara di kawasan Bendungan Bili-bili.
Bentuk sosialisasinya dilakukan secara pararel. Setelah itu barulah penertiban dilakukan di lapangan.
“Kita masih tahap sosialisasi ini. Belum ada penindakan,” ucap Asriani saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Sabtu (24/9/2022).
Dalam waktu dekat, lanjut Asriani, pihaknya bersama TNI akan melaksanakan sosialisasi di tingkat desa/kelurahan.
“BBWS dan TNI sosialisasi tingkat desa/kelurahan. Insya Allah dalam waktu dekat,” katanya.
Adapun sasaran penataan, meliputi zona litoral, sempadan waduk serta zona penyangga. Bangunan-bangunan yang berdiri di zona tersebut akan ditertibkan. Termasuk kegiatan penambangan di area genangan bendungan.
Khusus kegiatan penambangan, pasca BBWSPJ-TNI mewacanakan penertiban, justru intensitasnya semakin meningkat.
Hasil pantauan di lapangan, kegiatan penambangan ilegal tersebar di beberapa titik. Yang di area genangan, ada satu titik penambangan ilegal dengan sistem pompanisasi. Lokasinya di kelurahan Lanna, kecamatan Parangloe.
Penambangan di tempat tersebut pernah digerebek oleh polisi. Juga tim terpadu yang dimotori Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI.
Selebihnya penambangan ilegal marak beroperasi di bagian hulu. Salah satunya di area Sand Pocket 1 Desa Borisallo.
Ahli Hidrologi, Supriayana Triwiyana mengatakan, secara teknis penambangan di daerah hulu DAS Jeneberang tidak masalah. Asalkan, ada rekomendasi dan panduan dari PUPR.
“Kecuali yang di area greenbelt itu tidak boleh sama sekali. Apalagi jika kegiatan penambangan mengganggu proyek Balai Pompengan,” ucapnya.
Begitu juga dengan bangunan yang ada di sempadan waduk. Menurut Supriyana, memang tidak dibolehkan karena berdampak pada kondisi waduk.
Karena itu, penataan Bendungan Bili-bili memang mendesak dilakukan. “Berdasarkan landscape Bendungan Bili-bili, lesehan itu bisa dipindahkan ke pulau kembar (Two Sisters Island,red). Saya kira, jika ini ditata, maka Bili-Bili ini akan jadi destinasi wisata,” tukasnya.
PPNS BBWSPJ, Akhyar yang dikonfirmasi mengatakan, sudah ada tim yang dibentuk untuk melakukan penertiban kegiatan penambangan di area genangan, khususnya di wilayah green belt.
“Untuk penertibannya kita akan koordinasikan kembali dengan semua pihak terkait di Balai,” dalihnya. (rus)












