Bawaslu Gowa Tolak Permohonan Partai Garuda 

MENOLAK--- Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Garuda digelar di ruang Bawaslu Gowa, Senin (12/6/2023).(Naskah : Rusli Haisarni/Foto : Media Center Bawaslu Gowa)

STARNEWSID.COM,GOWA—Bawaslu Kabupaten Gowa menolak permohonan Partai Garuda terkait permohonan sengketa proses Pemilu terhadap KPU.

Penolakan Bawaslu dibacakan dalam putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024, Senin (12/6/2023).

Ketua Majelis Suharli menyampaikan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak punya alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dalam pertimbangan majelis berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelapor tidak dapat membuktikan dalil permohonannya

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta ajudikasi, pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaiman diatur pada Pasal 31 dan Pasal 32 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ucap Suharli dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Bawaslu Gowa.

Sebelumnya Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu atas keluarnya BA KPU Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 Tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Dengan pokok permohonan Partai Garuda meminta KPU untuk membatalkan Berita Acara tersebut dan mengakomodir Partai Garuda untuk melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa

Sidang Pembacaan Putusan, Ketua majelis didampingi Anggota majelis, Juanto, Saparuddin dan Yusnaeni dibantu oleh sekretaris Sidang, Hatta Adam Fattah serta pemohon Partai Garuda diwakili Dewi Sariningsih dan Ahmad Mukarradin dan termohon, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis didampingi Kasubag Hukum Asmawati hadir mendengarkan putusan.(rus)

Pos terkait