STARNEWSID.COM, SELAYAR –– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Sulsel, melakukan penggerebekan penjual ballo (tuak).
Penggerebekan penjual tuak tersebut karena adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan prilaku pemabuk yang sering membuat onar.
Mendapat laporan itu, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan yang didampingi Kadis Pembinaan dan Pengawasan, Rusli Jaya, serta Kanit Patroli, Muhammad Arus langsung bergerak menuju ke lokasi penjual tuak di lorong sempit di ruas Jalan Urip Sumoharja melakukan penggerebekan, Selasa, (24/1) malam.
Dari hasil penggerebekan, petugas Satpol PP mendapati sekolompok orang yang tengah berpesta miras dan melakukan transaksi jual beli miras jenis ballo.

“Usai diperiksa, kelima pelaku pesta miras diberikan sanksi pembinaan di tempat,’ ujar Erik Gunawan, MH., MM.
Kendati terduga pelaku penjual miras sempat kabur meninggalkan TKP, aparat Satpol PP tetap menyita dan mengamankan barang bukti lima puluh liter ballo untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.
Erik Gunawan menegaskan, barang bukti sudah diamankan di Mako Satpol PP untuk kemudian dibawa ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar dan disidangkan secara pidana, sesuai petunjuk serta arahan pimpinan (Kasat Pol PP). (fs/*)











