STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Setelah DPO selama empat bulan, tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar berakhir. Andri Yusuf diringkus setelah buron selama empat bulan, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Intel Kejari Makassar sejak 10 Agustus 2022 lalu.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf ditangkap Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar dibantu tim Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.
“Hari ini sekitar pukul 20.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf. Penangkapan dilakukan Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar,” kata Andi Sundari di kantor Kejari Makassar, Sabtu (5/11/2022).
Andri Yusuf dihadirkan di hadapan awak media pada pukul 23.20 Wita dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Makassar, seusai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.
Sebelumnya diberitakan, Andri Yusuf diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung hingga merugikan negara yang ditaksir hingga Rp15 miliar. (*)













