STARNEWSID.COM,GOWA— Tindakan asusila dialami seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Gowa. Korban berinisial AF (12 tahun) dicabuli oleh ayah tirinya.
Pelaku berinisial SH (51). Pelaku nyaris dihakimi massa, sebelum diamankan oleh petugas.
SH diamankan Team Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa di rumahnya di Jalan Paccallaya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Senin (07/11) sekitar Pukul 14.15 WITA.
SH sebelumnya dilaporkan oleh istri dan anaknya di SPKT Polres Gowa dengan tindak pidana kasus pencabulan terhadap AF.
Kanit Jatanras, Ipda Haryanto mengatakan, setelah menerima laporan, timnya langsung bergegas menuju kediaman SH.
Saat diinterogasi polisi, SH mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya. Tindakan asusila itu dilakukan pelaku pada tengah malam saat istrinya tertidur pulas.
“Pengakuan pelaku, dirinya tiga kali melakukan pencabulan pada anaknya,” ucap Ipda Haryanto, Selasa (8/11/2022).
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan diamankannya salah seorang ayah yang melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
“Saat ini pelaku diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Bajeng itu.(rus)












