STARNEWSID.COM, MAROS — Sebanyak 260 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalion Infanteri (Yonif) 432 Kostrad Kariango mengikuti kegiatan edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Kegiatan ini berlangsung di Markas Yonif 432 Kostrad, Kariango, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WITA.
Kegiatan edukasi tersebut mengusung tema pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan aktivasi akun Coretax, dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perpajakan di lingkungan TNI. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong optimalisasi pemanfaatan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis digital.
Dalam pelaksanaannya, tim pemateri dan pendamping dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan teknis secara komprehensif, disertai pendampingan langsung kepada seluruh peserta. Materi yang disampaikan meliputi proses aktivasi akun Coretax, pengenalan fitur-fitur utama aplikasi, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan secara mandiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan, dan Konsultasi KPP Pratama Maros, Dedy Marthadinata, mengapresiasi kesadaran dan kesiapsiagaan para anggota TNI Yonif 432 Kostrad dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Dedy juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi TNI maupun Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya adalah tanggal 31 Maret 2026. Ia mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir untuk menghindari potensi kendala teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DJP dan TNI dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)











