STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Tahun Baru Islam 2025 (1 Muharram 1447 H) diperingati warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar diikuti berbagai Majelis Taklim di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Tamalanrea, Jumat, 27 Juni 2025.
Berbagai kegiatan dilaksanakan umat muslim dalam menyambut Tahun Islam, salah satunya _Jalan Gembira Muharram_ mulai start di Masjid Hj. Sitti Mang (yang dibangun Ustads Dasat Latief) di Jalan Gubernur (Jalan Middle Ring Road – Talassa City) menuju Lapangan Tala Limampuloa BTP (Bumi Tamalanrea Permai) Kelurahan Buntusu, Makassar.
Hukum Memperingati Tahun Baru Islam
Bagaimana hukum memperingati 1 Muharram 1447 Hijriah dalam rangka Tahun Baru Islam? Apakah boleh atau justru dilarang?

Peringatan Tahun Baru Islam atau Hijriah juga dinilai sebagai upaya memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw.
Rasul melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah pada 1 Hijriah. Peringatan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw dilakukan dengan tujuan selalu diingat dan menjadi ajang syiar Islam.


Akan tetapi, dijelaskan bahwa tidak semua perkara baru di dalam ajaran Islam dapat dikategorikan sebagai bidah dhalalah atau bidah yang diharamkan.
Allah Swt. berfirman melalui surah al-Hasyr ayat 18: yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.


Peringatan hari besar Islam seperti Tahun Baru 1 Muharram sebagai momentum pergantian tahun Hijriah dinilai tidak berkaitan dengan ibadah dan akidah.
Maka, peringatan dapat diisi melalui kegiatan yang lebih bermakna. Contohnya pengajian, diskusi, seminar, hingga muhasabah.

Sementara mengutip situs web NU Online melalui artikel berjudul “Hati-hati, Ini Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Kajian Islam” yang ditulis Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, hukum senada diterapkan untuk peringatan tahun baru.
Diterangkan bahwa peringatan tahun baru dalam pandangan Islam termasuk adat istiadat dan tradisi. Hal ini dinilai tidak memiliki hubungan dengan masalah agama.
Oleh sebab itu, hukum merayakan tahun baru adalah boleh dilakukan dengan catatan tidak disertai perbuatan maksiat. (*)












