Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para imam kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas dan pengabdian para imam dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan kehadiran negara bagi para pekerja keagamaan melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Para imam kelurahan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), disertai insentif khusus dari pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Munafri mengaku bersyukur dapat menyaksikan langsung pelantikan para imam kelurahan yang telah melalui proses seleksi dan pengujian oleh pemerintah sebelum akhirnya dikukuhkan.

“Kita bersyukur hari ini dapat bersama-sama menyaksikan pelantikan imam kelurahan yang akan menjadi bagian penting dalam pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para mubalig, imam masjid, pemandi jenazah, guru mengaji, serta tokoh-tokoh agama yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam membangun kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

Orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, tugas seorang imam kelurahan bukanlah tugas yang ringan.

Menurutnya, imam memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya dalam memimpin ibadah, tetapi juga menjadi teladan dan penggerak kehidupan sosial masyarakat.

“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta tanggung jawab menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW,” katanya.

Dia menekankan bahwa pelantikan imam tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu.

Kata dia, pelantikan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar para imam mampu memberikan pengaruh positif dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurut Munafri, seorang imam tidak hanya diukur dari kemampuan membaca Al-Qur’an atau memimpin salat dengan baik, tetapi juga harus memiliki jiwa kepemimpinan, kepedulian sosial.

“Imam harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami era digitalisasi, memiliki wawasan yang luas,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan CEO PSM itu juga mendorong optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial kemasyarakatan.

Appi menilai masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan salat lima waktu, tetapi juga harus menjadi ruang interaksi, musyawarah, dan penyelesaian berbagai persoalan warga.

Dia menuturkan, masjid dapat menjadi pusat perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan, wadah memperkuat solidaritas sosial, sekaligus tempat membangun komunikasi antarwarga.

Secara khusus, Munafri berpesan kepada para imam yang baru dilantik agar mampu menjadi simbol dan figur sentral di lingkungan masing-masing.

“Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan dan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” tuturnya.

Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap para imam kelurahan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, harmonis dan peduli.

Karena itu, Appi menilai keberadaan imam kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai-nilai keagamaan di Kota Makassar.

Munafri juga menegaskan bahwa para imam kelurahan yang telah dilantik akan tetap dievaluasi secara berkala. Ia mengatakan, jabatan imam kelurahan bukanlah jabatan seumur hidup, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

“Tentu akan ada evaluasi, mereka telah melalui proses penjaringan dan pengujian sehingga menghasilkan imam yang kita harapkan. Namun jabatan ini bukan jabatan seumur hidup, tentu akan dilakukan evaluasi,” tutup Appi.

Dalam momen tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan yang menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan serta kebersamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, peran imam sangat strategis dalam membimbing umat dan menjaga harmoni sosial di lingkungan masing-masing.

“Saya berharap para imam yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan, menjadi teladan dalam akhlak, serta hadir sebagai pembimbing dan pemersatu masyarakat,” singkat Aliyah.

Sedangkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para Imam Kelurahan yang baru dilantik akan segera menjalankan tugasnya setelah proses pengukuhan dan pelantikan selesai.

“Setelah pelantikan ini mereka langsung bekerja,” ujar Syarief.

Menurutnya, Bagian Kesra saat ini tengah menyiapkan sistem evaluasi dan penilaian kinerja Imam Kelurahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, pengelolaan Imam Kelurahan yang mulai tahun ini berada di bawah koordinasi Bagian Kesra membuka peluang untuk memperluas peran mereka dalam mendukung berbagai program keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Ini menjadi peluang besar bagi kami untuk menyinergikan tugas-tugas pemerintah dengan peran Imam Kelurahan,” tuturnya.

“Kami ingin melakukan pendataan masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah, hingga kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan,” sambung dia.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan masyarakat secara lebih akurat, sekaligus memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga.

Syarief menegaskan, Imam Kelurahan tidak boleh hanya dipandang sebagai petugas yang menangani urusan pernikahan atau administrasi keagamaan semata.

Menurutnya, masih banyak tugas sosial keumatan yang dapat dijalankan untuk membantu masyarakat dan pemerintah.

Dia menegaskan, imam Kelurahan harus memiliki marwah, mereka bukan hanya mengurus pernikahan atau menjadi penghulu.

“Masih banyak persoalan umat yang perlu mendapat perhatian dan pendampingan. Di situlah peran mereka sangat dibutuhkan,” katanya.

Ia berharap Imam Kelurahan dapat menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Bahkan, menurutnya, persoalan stunting hingga kemiskinan dapat dijembatani melalui peran para imam yang sehari-hari hidup dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayahnya.

“Para imam tinggal di kelurahan masing-masing dan rutin bertemu masyarakat. Ini menjadi modal besar untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan program-program sosial dan kemasyarakatan,” ungkapnya.

Selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, keterlibatan Imam Kelurahan dalam berbagai program sosial juga diharapkan menjadi amal jariyah yang memberikan manfaat luas bagi umat.

Dalam kesempatan tersebut, Syarief menjelaskan bahwa total terdapat 153 Imam Kelurahan yang dihimpun dalam kegiatan pengukuhan dan pelantikan tersebut.

Jumlah itu terdiri atas imam yang sebelumnya telah menjabat untuk periode 2024–2029 dan kembali dikukuhkan, serta 103 Imam Kelurahan baru yang dilantik untuk masa bakti 2026–2031.

“Kita satukan mereka semua agar memiliki kesamaan visi dan misi mengenai bagaimana peran Imam Kelurahan ke depan. Kami ingin mereka tetap berada dalam pembinaan dan pendampingan pemerintah,” jelasnya.

Terkait kesejahteraan, Syarief mengatakan sistem insentif bagi Imam Kelurahan saat ini masih diberikan secara merata dan dikelola melalui pemerintah kecamatan.

Menurutnya, pola tersebut memungkinkan adanya pemisahan fungsi antara pihak yang melakukan pembinaan dan evaluasi dengan pihak yang mengelola pemberian insentif.

“Sementara ini insentifnya masih sama untuk semua. Yang melakukan pengawasan dan evaluasi adalah kami, sedangkan insentif dikelola melalui kecamatan. Dengan begitu fungsi pembinaan bisa berjalan lebih objektif,” ujarnya.

Selain mendapatkan insentif, Imam Kelurahan juga akan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program pekerja rentan yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Makassar.

Melalui program tersebut, para Imam Kelurahan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta perlindungan hari tua.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan dan kesejahteraan para Imam Kelurahan yang selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat,” katanya.

Ke depan, keberadaan Imam Kelurahan juga akan disinergikan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesantren.

Karena itu, Bagian Kesra segera menyusun indikator dan sistem penilaian yang akan menjadi acuan dalam mengukur kinerja para imam sekaligus mendukung implementasi berbagai program keagamaan di Kota Makassar.

“Peran Imam Kelurahan akan semakin strategis karena mereka akan ikut mendukung pelaksanaan berbagai program keagamaan,” tutup Syarief.

Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta jajaran SKPD Pemkot Makassar. (*)

Pos terkait