STARNEWSID.COM, PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang mendorong dunia usaha untuk menyalurkan dana kepedulian sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Pinrang Alimin dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Aula MS Hotel, Rabu, (23/11/2022).

Hal ini, kata Wabup Alimin, akan melengkapi komposisi dari sektor-sektor penunjang yang akan bersama-sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Di samping itu, kata Alimin, Perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya bagi para pelaku usaha dan tidak terkecuali badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap, hal ini menjadi atensi dan sesi diskusi nantinya akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama,” tandas Wabup Alimin. (man)











