STARNEWSID.COM, Jakarta-Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas di DPR. Akibat banyaknya kejahatan terhadap masjid dan tokoh agama, RUU PTSA segera dibahas dan disahkan DPR RI dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap tokoh agama, ulama, simbol agama seperti masjid.
Penegasan HNW ini, merujuk kepada dua peristiwa di daerah yang berlangsung berdekatan. Yakni, penyerangan terhadap seorang ustaz seusai menyampaikan ceramah tentang zina dan miras oleh pemuda di Bangka Belitung, serta pembakaran Masjid di Leles Garut. Peristiwa itu terjadi masing-masing pada 10 Januari 2023 dan 22 Januari 2023.
“Masalah ini menjadi penting diperhatikan karena terjadinya pelecehan agama berupa pembakaran dan penyobekan kitab suci Al-Qur’an di Swedia dan Belanda,” kata Hidayat dalam keterangannya, Rabu (25/01/2023).
HNW menyatakan, selain penjagaan langsung dari warga, agar kejahatan dan penistaan terhadap tokoh agama maupun simbol agama tidak terus berulang, maka RUU PTSA tersebut dibutuhkan karena peristiwa-peristiwa semacam itu berulangkali terjadi di banyak daerah, tanpa ada sanksi hukum yang hadirkan efek jera.
“Anehnya, banyak kasus (seperti penyerangan Ustaz di Batam, penyerangan Syekh Ali Jabber, pemukulan imam masjid di Bekasi dan lain sebagainya) disebutkan pelakunya mengalami gangguan jiwa. Sehingga banyak kasus, juga karena alasan tersebut, tidak bisa ditindaklanjut secara hukum,” papar Anggota Komisi VIII DPR itu.
Padahal, menurutnya di negara Pancasila yang sila pertamanya tegas menyebut Ketuhanan YME, perlindungan tokoh agama dan simbol agama, sangat diperlukan. Tokoh agama karena posisinya yang rentan, karena tugasnya untuk mengingatkan masyarakat. Ada banyak pelaku kriminal yang terusik dengan adanya peran tersebut.
Atas dasar itu, lanjut Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), RUU PTSA ini didorong untuk dihadirkan kepada masyarakat. Tujuan utamanya, salah satunya, adalah melindungi tokoh agama yang rentan karena tugasnya meluruskan masyarakat.
“Argumentasi ini yang terlihat dalam Naskah Akademik dan draft RUU yang telah selesai disiapkan dan dikirimkan ke Badan Legislasi DPR RI itu,” terang mantan Presiden PKS ini. (Bur).











