Tetapkan HRS Tersangka Tambang Batu Ilegal, Kabalai Gakkum KLHK Sulawesi Tegaskan Tak Tolerir Penjahat Lingkungan

PENJAHAT LINGKUNGAN--- HRS (rompi orange) tersangka penambangan batu ilegal di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berfoto bersama petugas di Rutan Polda Sultra, Jumat (29/7/2022).(Foto : Ist)

STARNEWSID.COM,KENDARI— Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali menetapkan tersangka penambangan ilegal.

Kali ini yang dijadikan tersangka yakni HRS (43 tahun). HRS merupakan warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Yang bersangkutan adalah Direktur UD. RESKI MANDIRI. HRS ditetapkan tersangka penambangan batu ilegal dengan barang bukti 2 unit excavator.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, HRS (43 tahun) melakukan penambangan tanpa memiliki ijin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

“Saat ini, HRS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra,” ungkap Kepala Seksi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin dalam siaran pers, Minggu (31/7/2022).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menjelaskan, penyidik KLHK menetapkan HRS sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli 2022.

HRS, kata dia disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas kejahatan ini, tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini,” ucap Dodi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penambang ilegal yang merusak kawasan hutan. Sebab, menurut Dodi, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka HRS adalah pelaku kejahatan. Kami ingatkan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara,” tegasnya.

Atensi serupa juga dilontarkan Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani. Ia telah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan dan memproses kasus lain yang terlibat.

“Tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka HRS saja. Kejahatan pertambangan ilegal, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir. Pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” tukasnya.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” pungkas Rasio Ridho Sani.(rls)

Pos terkait