Terlibat Kasus Pengeroyokan, Kanit Polsek Duampanua, Pinrang Dicopot

Aburerah Keluarga korban RS

STARNEWSID.COM, PINRANG – Oknum Polisi berinisial LP yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) inisial SM bersama dua orang rekannya terhadap korban RS telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Polsek Duampanua, Polres Pinrang.

Pencopotan ini dibenarkan Kasi Propam Polres Pinrang IPTU Hasmun, saat dikonfirmasi STARNEWSID.Com, Senin 2/10/2023.

Menurut Kasi Propam IPTU Hasmun, Oknum Polisi LP yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua, Polres Pinrang, telah dicopot dari jabatannya dan sementara menjalani proses hukum di Provam Polres Pinrang.

Bacaan Lainnya

“Sudah dilakukan gelar perkara, oknum LP ini sementara diproses oleh Propos sisa menunggu jadwal sidang,” ujar mantan Kanit Tipidkor Polres Pinrang ini.

Untuk diketahui Oknum LP harus berurusan dengan Provam karena dilaporkan oleh warga yang menjadi korban pengeroyokan oknum Kades beserta 2 rekannya, pada Minggu 10 September 2023 lalu, sekitar pukul 22.30 wita.

Sementara keluarga korban Aburerah yang ditemui sebelumnya, menyampaikan bahwa persoalan harus diproses hukum.

“Ini adalah persoalan siri, jadi Kami keluarga bersama korban tidak akan melakukan perdamaian meski telah banyak yang datang meminta untuk diselesaikan dengan jalan damai.”ungkap keluarga korban di desa Barangpalie, Kecamatan Lansirang, Kabupaten Pinrang.

Dikatakan Aburerah, persoalan ini tetap dalam pantauan kami meski tidak berada di Pinrang. Dan, pada saat kasus ini masuk ke Pengadilan maka akan terbang ke daerah ini.

“Saya pantau terus perkembangannya, kalau sudah sidang saya akan datang,” terangnya.(man)

Pos terkait