STARNEWSID.COM,GOWA—Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Ditjen SDA Kementerian PUPR RI mulai menata Bendungan Bili-Bili.
Penataan tersebut melibatkan aparat TNI. Hal ini ditandai dengan upacara pembukaan Karya Bhakti TNI kerja sama Kodam XIV Hasanuddin dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dalam rangka pemeliharaan obyek vital negara Bendungan Bili-Bili, Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Jumat (26/8/2022).
Upacara ini dipimpin oleh Asisten Teritorial (Aster) Kasdam XIV Hasanuddin, Kolonel Wirawan. Hadir Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Djaja Soekarno, PPK OP III SDA, Asriani, Dandim 1409 Gowa, Letkol Infanteri Muhammad Isnaeni Natsir, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Andi Tenri Tahri, Lurah Bontoparang, H Syahbandar serta TNI/Polri.

Salah satu yang disoroti ialah aktivitas penambangan ilegal. Menurut dia, penambangan ilegal ini tak hanya merusak lingkungan DAS Jeneberang. Tetapi juga dapat membahayakan stabilitas Bendungan Bili-Bili.
“Gara-gara penambangan ilegal, dua bangunan penahan sedimen jebol. Ini sangat berbahaya. Bisa menimbulkan tsunami di bawah bendungan,” ujar Wirawan.

Pihaknya pun, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Tugas satgas khusus ini mengamankan aset negara di Bendungan Bili-Bili.
Termasuk menertibkan tambang ilegal dan bangunan liar yang melanggar di Waduk Bili-Bili.
Perwira TNI berpangkat tiga bunga di pundak itu menerangkan, proses penertiban akan diawali dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi.

“Jadi Satgas harus jelas progressnya. Sosialisasi dulu. Kalau upaya persuasif ini gagal, baru tindak tegas,” terangnya.
Kolonel Irawan mengungkapkan, perlu ada perubahan mindset demi menjaga eksistensi bendungan Bili-Bili.
“Jangan gegara berpikir sesaat, tapi dampaknya merugikan masyarakat banyak. Mindset ini harus diubah. Bayangkan jika sand pocket rusak karena penambangan. Ratusan uang negara terbuang percuma,” bebernya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Djaya Soekarno menegaskan, aktivitas penambangan terutama di area genangan bendungan memang sangat berbahaya. Itu makanya, dilarang keras.

“Begitu pun juga soal bangunan. Jelas aturannya. Sepanjang zona litoral, tidak boleh ada bangunan berdiri,” sambung Djaya Soekarno.
Koordinator Sub Bendungan BBWSPJ, Firdaus menambahkan, kerja sama dengan TNI ini merupakan bagian dari program penataan Waduk Bili-Bili. Adapun luas aset Waduk Bili-Bili mencapai 1.800 hektare.
“Langkah awal penataan, kita bersama TNI melakukan pemasangan patok. Juga ada papan informasi yang dipasang bahwa ini lahan negara. Dilarang masuk atau dimanfaatkan lengkap ancaman pidananya,” tandasnya.(rus)












