STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW Serentak 2025.
Pesan tersebut disampaikan saat membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025, yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11/2025).
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan bekerja sesuai regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). “Kegiatan ini adalah bagian dari tupoksi camat dan lurah, terutama yang terkait kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” tegas Zulkifly.
Ia menjelaskan bahwa Permendagri tersebut mengatur instrumen penilaian kinerja pemerintah daerah seperti:
LPPD
LKPJ
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)
Ringkasan LPPD (RLPPD)
Seluruh instrumen tersebut menjadi bahan penilaian pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat terhadap capaian pemerintahan kota. “LPPD menjadi instrumen pengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD disampaikan kepada masyarakat. Semua ini wajib dipahami camat dan lurah,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Makassar ini mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Sosial
4. Pekerjaan umum
5. Permukiman
6. Keamanan dan ketertiban masyarakat
“Enam SPM ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat. Termasuk keamanan dan ketertiban yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” ucapnya.
Sekda juga menyinggung pentingnya pengawasan dan netralitas menjelang Pemilihan RT/RW. Menurutnya, pemilihan di tingkat akar rumput ini kerap menjadi isu sensitif yang dipengaruhi dinamika politik, sosial, dan ekonomi. “Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik, banyak sekali kepentingan. Karena itu camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya. Jangan ada keputusan di luar regulasi,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan monitoring tersebut diikuti dengan serius karena penilaian LPPD akan berlangsung pada Maret 2026. “Saya berharap camat dan lurah memahami betul tugasnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir, menyambut baik arahan Sekda Makassar tersebut. Menurutnya, penegasan regulasi dan penguatan administrasi pemerintahan sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif hingga ke tingkat kelurahan. “Kami di Kecamatan Bontoala siap menindaklanjuti seluruh arahan Pak Sekda. Pemahaman regulasi seperti Permendagri 18/2020 menjadi dasar kami dalam bekerja, agar seluruh laporan dan capaian program benar-benar sesuai standar,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa jajaran Bontoala akan menjaga netralitas dalam Pemilihan RT/RW mendatang. “Netralitas adalah harga mati. Kami akan mengawal agar pemilihan RT/RW berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan. Kami juga terus berkoordinasi dengan TNI–Polri untuk menjaga stabilitas keamanan lingkungan,” tegasnya.
Andi Akhmad Muhajir menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan para lurah, khususnya dalam hal pembinaan masyarakat, pelayanan publik, dan keamanan wilayah. “Kami ingin memastikan bahwa warga Bontoala merasakan pelayanan yang terbaik dan lingkungan tetap aman menjelang pemilihan,” tutupnya. (*)











