STARNEWSID.COM, PINRANG – Sat Reskrim Polsek Patampanua, Polres Pinrang berhasil meringkus seorang anak di bawah umur terlibat kasus pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial MR (16), beralamat di Urung, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Kapolsek Patampanua Iptu Sukri, S.Pdi, SH menjelaskan kasus pencurian ini berawal saat korban memarkir motor di halaman rumah di belakang warung/kios jualan korban, Selasa 30 Mei 2023 sore hari.
Melihat adanya peluang, pelaku saat itu mengambil kunci motor yang melekat pada motor tersebut. Dan pada saat tengah malam pelaku kembali ke rumah korban untuk melancarkan aksinya saat korban tertidur pulas.

“Atas kejadian ini korban kehilangan motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol DC 3320 AY dan mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah,’ ujar Iptu Sukri.
Polsek Patampanua yang mendapati laporan, langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 wita.
“MR (16) berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai tukang parkir,” ujarnya.
Tersangka MR diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUH Pidana Jo Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun Penjara.(man)











