Sasar Dua Kecamatan, Bupati Adnan Nilai Program PTPR Minimalisir Konflik Tanah

PROGRAM PTPR--- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan diapit oleh pejabat BPN menyampaikan pendapat dalam ekspose program PTPR di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor bupati Gowa, Kamis (14/12/2022).(Foto : Dedi)

STARNEWSID.COM,GOWA — Pemerintah terus membuat terobosan di bidang pertanahan. Salah satunya adalah program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).

Khusus di kabupaten Gowa, program ini baru menyasar dua kecamatan. Yakni kecamatan Bajeng dan Barombong.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut positif program PTPR. Ia menilai, selain membantu masyarakat mendapatkan alas hak, juga dapat meminimalisir konflik sosial akibat persoalan lahan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Adnan saat mengikuti Ekspose Hasil Kegiatan PTPR Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kamis (15/12).

“Semoga program ini bukan hanya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat tetapi juga bisa meminimalisir konflik-konflik sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa atas persoalan tanah,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Adnan meminta kepada BPN agar program PTPR ini tak hanya menyasar dua kecamatan saja, tapi juga di daerah strategis lainnya yang ada di Kabupaten Gowa.

“Kalau misalnya program ini mampu dikolaborasikan dengan baik, dimana BPN menanggung dua kecamatan, kami bisa tambahkan anggarannya untuk menanggung beberapa kecamatan lainnya sehingga ini berjalan pararel agar masalah tanah di Kabupaten Gowa ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun, lanjut Adnan mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan BPN mensukseskan program PTPR ini. Harapannya, program ini bisa terus berkelanjutan.

“Kedepannya ini harus direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan melihat wilayah prioritas. Yang terpenting kita punya kebijakan dan anggaran. Jika perlu kami beri dukungan anggaran. Jadi buatkan pemetaan mana yang akan dilakukan PTPR di Gowa sehingga bisa terus berjalan,” tukasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sulsel, Winarto mengatakan, peta PTPR merupakan peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah dan informasi tepat di lainnya yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis.

Adapun bidang tanah di dua kecamatan yang telah dipetakan dalam program PTPR kurang lebih 39 ribu bidang.

“Tujuan PTPR adalah memastikan bahwa seluruh hak, batasan, dan tanggung jawab atas tanah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan. Terutama di kecamatan terluar yang berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kota Makassar untuk menunjang data perencanaan RDTR/RTRW,” katanya.

Winarto menyampaikan, dari hasil kegiataan yang dilakukan, masih banyak objek tanah yang tidak terdaftar di Kabupaten Gowa.

“Untuk Kecamatan Bajeng Barat kita survei di lima desa, sedangkan Kecamatan Barombong tujuh desa atau kelurahan. Hasilnya masih ada batas-batas yang tidak sesuai administrasi dan hak pakai Provinsi Susel di Benteng Somba Opu serta penguasaan masyarakat dengan penggunaan permukiman padat,” sebutnya.(rus)

Pos terkait