Polres Pinrang Penuhi TO Polda Sulsel Gelar Operasi Sikat Lipu 2023

*Kapolres Pinrang: Untuk  penegakan hukum yang berkeadilan kepada korban

STARNEWSID.COM, PINRANG, — Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K pada press release di Mapolres Pinrang mengungkapkan, ada 3 kasus terkait hasil Operasi Sikat Lipu tahun 2023 yang ditetapkan Polda Sulsel, harus dipenuhi, Selasa 27 Juni 2023.

Target operasi (TO) Polda Sulsel dimaksud yakni Curanmor, Curas dan Curat (3C) dan telah dipenuhi Polres Pinrang, katanya

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolres Santiaji, didampingi Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal, Kabag Ops Yusuf Badu, Kasi Humas IPTU Daud dan Kanit Pidum Iptu Rinal Krishna Triananda bahwa terkait dengan TO Polda Sulsel telah diungkap. Selain itu, ada 8 kasus diungkap diluar TO yang diberikan Polda Sulsel dan tetap terkait dengan 3C.

Pertama, kata Kapolres, adalah terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku diancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan.

Kedua dari TO Polda ini, lanjut Kapolres, terkait dengan pencurian handphone yang terjadi pada Kamis 23 Maret 2023,, terduga pelaku dikategorikan pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 363 ayat ke 3 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Dan yang ketiga adalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 174 tahun 2023 tindak pidana pencurian, terduga pelaku diancam kurungan 5 tahun kurungan.

Sementara diluar TO ada 8 kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Pinrang dan tetap terkait dengan 3C tersebut. Bahkan, kata Kapolres, ada 1 pelaku tindakan pencurian dilakukan di 10 titik yang berbeda.

“Alhamdulillah, bisa mengungkap 8 laporan masyarakat dan sebagian besar adalah pencurian handphone dan mudah-mudahan ini bisa memberikan penegakan hukum yang berkeadilan kepada korban dan dapat memberikan efek jerah kepada pelaku untuk tidak melakukan pencurian berulang,” tegasnya

Kapolres menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan barang miliknya, sehingga tidak memicu timbulnya niat jahat pihak lain untuk menguasai barangnya.

Untuk sementara 11 tersangka telah diamankan, 9 tersangka diantaranya telah dititip di Rutan Kelas II B Pinrang. Kemudian 3 TO ini, yakni 1 kasus sudah P21, 1 kasus masih pemberkasan dan 1 kasus sudah masuk tahap 1.

Sementara barang buktinya, 2 unit sepeda motor, 6 buah handphone, 1 gelang emas dan 1 jam tangan.(man)

Pos terkait