STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di 10 kecamatan sebagai upaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program tersebut diawali dengan rapat koordinasi bersama para camat pada 30 Juni 2026 untuk membangun komitmen bersama dalam memperluas layanan perizinan berbasis risikohingga ke tingkat kecamatan.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, DPMPTSP menyelenggarakan Coaching Clinic bagi aparatur kecamatan yang akan bertugas sebagai tenaga pendamping.

“Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memahami prosedur dan penggunaan aplikasi OSS. Karena itu, kami membentuk tenaga pendamping di kecamatan agar layanan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan coaching clinic yang dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP, Andi Eliz Indayani, menyampaikan bahwa bahwa keberadaan tenaga pendamping diharapkan mampu menjadi pendamping yang profesional dan responsif setelah kembali ke wilayah tugas masing-masing.

“Intinya pelaku usaha di 10 kecamatan tidak usah jauh-jauh datang ke kota untuk urus izin usaha. Cukup datang kantor ke kecamatan saja,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan semakin mudah dijangkau masyarakat, mendorong bertambahnya pelaku usaha yang memiliki legalitas, meningkatkan investasi daerah, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sufirman, menjelaskan bahwa pendamping mendapatkan materi mengenai kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, praktik penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS), tata cara pendampingan kepada masyarakat, serta mekanisme koordinasi antara kecamatan dan DPMPTSP.(*)











