STARNEWSID.COM, JAKARTA —- Hari ini diselenggarakan penandatanganan PKS Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten.
Secara garis besar memiliki 4 ruang lingkup:
1. Optimalisasi pertukaran data/informasi
2. Optimalisasi Pengawasan WP bersama
3. Peningkatan layanan publik
4. Kegiatan yang disepakati
PKS ini merupakan rangkaian PKS tripartit Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah(OP4D) tahap 7 yang diikuti 107 Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten dengan rincian 32 PKS Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten baru dan 77 perpanjangan PKS Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten
PKS ini disusun secara berimbang dan proporsional, dimana para pihak akan memperoleh manfaat diantaranya:
1. Sampai dengan Oktober tahun 2025, terdapat 493 Pemda atau 90% dari total 546 Pemda yang telah menandatangani dan menjalankan PKS ini.
2. Data agregat tahun data 2019-2024 dari Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten secara nasional menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 44,3% dan tingkat kelengkapan sebesar 55,63%.
3. Menghasilkan penerimaan dari hasil pengawasan bersama, yaitu : sebesar Rp26.84M pajak pusat dan Rp175.9M pajak daerah (Tw 2 2025).
4. Peningkatan jumlah pendaftaran NPWP sebesar 13% dan kepatuhan penyampaian SPT sebesar 13%.
5. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah telah menjadi salah satu indikator perhitungan Dana Bagi Hasil PPh dan PBB.(*)