STARNEWSID.COM, MAKASSAR— PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Makassar menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Makassar sebagai bentuk sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).


Kerja sama ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Makassar kepada Pelindo Regional 4 Makassar. Tujuannya adalah meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pengamanan aset negara, pencegahan potensi kerugian negara, serta penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam operasional kepelabuhanan.


Ia menjelaskan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Makassar selama ini proaktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum atas sejumlah persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menegaskan pihaknya siap mendukung BUMN strategis seperti Pelindo dalam mewujudkan kepastian hukum pada layanan kepelabuhanan. Ia menyebut Pelabuhan Makassar memiliki peran penting sebagai gerbang perekonomian Indonesia Timur.
Menurut Andi Panca Sakti pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan merupakan langkah preventif agar Pelindo Regional 4 Makassar dapat menjalankan operasional secara transparan, akuntabel, serta meminimalkan risiko hukum yang berpotensi terjadi, termasuk dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola BUMN.
” Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara saja, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Andi Panca Sakti
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat harmonisasi antara BUMN dan aparat penegak hukum di daerah, guna menciptakan iklim investasi dan pelayanan publik yang profesional, sehat, serta bebas dari potensi pelanggaran hukum.(idj)











