Pasca penikaman, Perumda Parkir Makassar Raya Larang Parkir di Jalan Mawas

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penikaman yang terjadi di sekitar ruas Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, pada Sabtu malam, 19 September 2026.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum juru parkir bantu dan mengakibatkan seorang pengemudi ojek online mengalami luka serta harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kejadian itu telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal di kawasan perparkiran.

Bacaan Lainnya

“Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Asrul B.

Asrul menjelaskan, sesuai instruksi dan arahan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, S.E., M.M., siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses secara tegas sesuai hukum, tanpa memandang status maupun keterkaitannya dengan aktivitas perparkiran.

“Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegasnya.

Pada malam yang sama, Perumda Parkir Makassar Raya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa terhitung mulai Sabtu malam, 19 September 2026, ruas Jalan Mawas disterilkan dari seluruh aktivitas perparkiran dan tidak lagi diperkenankan menjadi titik parkir resmi.

“Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” jelas Asrul.

Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir Makassar Raya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut. Pemasangan rambu diperlukan sebagai penegasan kepada masyarakat bahwa ruas Jalan Mawas tidak lagi menjadi tempat parkir resmi.

Perumda Parkir Makassar Raya juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan oleh manajemen mal di dalam kawasan Mall Ratu Indah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” tambahnya.

Terkait penanganan perkara, Perumda Parkir Makassar Raya terus berkoordinasi dan memberikan dukungan informasi kepada pihak kepolisian. Koordinasi juga dilakukan bersama Koramil Mamajang dan Pemerintah Kecamatan Mamajang untuk menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan tersebut.

“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” tutup Asrul.

Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas perparkiran serta mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman, dan berestetika. (*)

Source: PD Parkir Makassar Raya

Pos terkait