STARNEWSID.COM, MASAMBA —- Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pelaporan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan ini bertempat di Aula Laga Ligo Kantor Bupati Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bendahara terkait kewajiban perpajakan, memastikan akurasi data, serta mendorong kepatuhan dalam pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Utara, Ir. Burhanuddin Nurdin, M.M., menyampaikan pengarahan strategis mengenai peran penting bendahara instansi pemerintah sebagai garda terdepan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kita dalam mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan pajak yang optimal,” ujar Burhanuddin.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Bimtek ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Palopo yang terdiri dari Tim Penyuluh Pajak dan Account Representative (AR). Materi yang disampaikan meliputi pembaruan regulasi perpajakan terkini serta mekanisme penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax bagi instansi pemerintah.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sumin, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam kegiatan tersebut.
“Pelaksanaan Bimtek ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada instansi pemerintah. Sinergi antara KP2KP Masamba, KPP Pratama Palopo, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak serta menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Sumin.
Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)









