STARNEWSID.COM,PARANGLOE—Warga transmigrasi lokal (Translok) asal Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Gowa tengah diliputi keresahan.
Mereka terancam akan kehilangan lahan yang diberikan oleh pemerintah, lantaran ada upaya pihak luar ingin menguasai.
Lahan transmigrasi tersebut terletak di Dusun Pakkolompo, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe.
Lahan transmigrasi ini diperuntukkan kepada warga Desa Moncongloe yang terdampak banjir pada tahun 2000-2001 silam.
Perwakilan warga Translok, Syarif Limpo menuturkan, upaya pihak luar ingin menguasai lahan transmigrasi ini sudah berlangsung lama.
Salah satu indikasinya, kata dia, bangunan rumah warga Translok yang ada di dalam lokasi dirusak oleh orang tak dikenal.
“Semuanya dirubuhkan,” ujar Syarif, Kamis (3/3/2022).
Syarif mengungkapkan, awalnya, lahan Translok ini ditempati oleh 30 Kepala Keluarga (KK). Mereka semua warga Desa Moncongloe yang terdampak banjir pada tahun 2000-2001 silam.
Namun karena kondisi Translok yang tidak menjanjikan kehidupan layak, sebagian dari mereka kemudian memilih pergi.
Yang bertahan hanya sekitar 11 KK saja. Yang 11 KK ini, lanjut Syarif menempati lahan Translok selama 5 tahun.
“Selama 5 tahun itu, kami banyak mendapat cobaan. Salah satunya teror dari oknum yang ingin menguasai lahan transmigrasi,” ungkapnya.
Syarif pun meminta perhatian Pemkab Gowa dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gowa. Dirinya berharap, lahan yang menjadi milik warga Translok itu tidak sampai jatuh kepada orang tak berhak.
“Kami sangat berharap bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum pendampingan warga Translok, Idris Rumpa menyampaikan, ada 11 KK warga Translok yang menyatakan keberatan.
“Jika lahan transmigrasi itu diutak-atik atau diperjualbelikan maka kami akan mengadukan persoalan ini ke Bupati Gowa dan pihak berwajib,” tegas Idris.
Idris juga meminta agar pihak terkait termasuk BPN Gowa tidak menerbitkan sertifikat terhadap lahan translok tersebut.
“Sesuai aturan, lahan Translok tidak boleh diperjual belikan selama tenggang waktu yang telah ditentukan. Yakni 10 sampai 15 tahun,” jelasnya.
Kades Borisallo, Sopyan yang sebelumnya dikonfirmasi mengaku sejauh ini belum pernah mendapat laporan adanya gangguan terkait lahan warga translok di Dusun Pakkolompo.
“Memang pernah ada warga Moncongloe datang menemui saya menanyakan soal lahan Translok itu. Namanya H Lahabo dan Haris. Saya juga jelaskan mengenai lokasi lahannya. Tapi setelah saya sebutkan titik nomor lokasi, dia tidak tahu pasti. Nomor 75 baru dia bilang nomor 26,” urai Sopyan.(rus)
Untuk beliau beliau yang warga translok desa borisallo bisa menghubungi saya. H. Lahabo saya kenal baik orangnya. Dan data siteplan ada yang saya pegang semua resmi dari pemerintah setempat. ini nomor hp / wa saya 082292061976. dan lahan tersebut tidak boleh ada yang ganggu gugat selain warga yg terdata.