Menko PMK, Muhadjir Effendy jadi Mensos Ad Interim Selama Tri Rismaharani Menunaikan Haji 

Di Hari Pertama, Muhadjir Langsung Cabut Izin ACT

STARNEWSID.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim.

Muhadjir menggantikan posisi Tri Rismaharini yang tengah menjalankan ibadah haji sejak hari ini, Rabu (6/7).

“Sejak 6 Juli jadi Mensos Ad Interim. Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat, Rabu (6/7).

Bacaan Lainnya

Harry memastikan Muhadjir menjabat sebagai Mensos Ad Interim hingga Risma rampung menunaikan ibadah haji. Diketahui, puncak penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 akan berlangsung pada Jumat (8/7).

Sejak menjadi Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10%. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

Muhadjir mengatakan pemerintah juga bakal menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT.

“Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir.

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar sempat membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5% atau lebih.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5%, sebagai amil zakat 12,5%. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7). (*)

Pos terkait