STARNEWSID.COM, SIDRAP — Rusna, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi korban penipuan oleh perempuan J, seorang IRT di Kabupaten Sidrap, Sulsel, akhirnya merasa lega karena sudah ditangani Polres Sidrap..
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Sidrap telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Sidrap.
Informasi itu diungkapkan Rusna melalui kuasa hukumnya, Musakkar, kepada StarnewsId.com, ditemui di salah satu Cafe Resto di Sidrap, Kamis malam (15/5/2024).
“Korban ditipu oleh seorang perempuan, dan uang tunai 2 miliar lebih ditambah 700 gram emas raib. Maka kami berpikir tidak masuk akal bila tersangka bekerja sendirian. Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat. Maka dari itu, kami mendorong penyidik agar mengungkap kasus ini seterang terangnya dan melacak aliran dana tersangka yang di dapatkan dari menipu korban,” harap Musakkar.
“Sebelum pelaku menipu korban, pelaku hanya tinggal menumpang di kolong rumah warga. Namun sekarang, pelaku telah membangun rumah mewah, yang sebelumnya kita ketahui tersangka hanya tinggal menumpang di kolong rumah salah satu warga, maka kuat dugaan uang korban dipakai pelaku membangun rumah mewah itu.
Untuk itu kami berharap penyidik betul-betul menyidik kasus ini dengan profesional dan menemukan semua arah uang korban yang digelapkan pelaku,” imbuhnya.
Selain membangun rumah mewah, lanjut Musakkar, pelaku juga sudah mendaftar untuk naik haji dengan jalur ONH Plus, maka Musakkar menduga uang korban yang dipakai pelaku mendaftar untuk naik haji dengan jalur ONH Plus tersebut.
“Dia (pelaku J) sudah daftar mau naik haji ONH Plus, maka kuat dugaan uang korban yang ia gunakan daftar haji ONH Plus, Ini harus diungkap seterang terangnya,” pungkasnya.
DaIam ruang yang sama Rusna yang menjadi korban penipuan berharap agar penyidik Polres berkenan mengembangkan penyidikan terkait dengan tidak pidana pencucian uang karena harta yang dimiIiki tersangka diduga dari hasiI yang diperoleh dari korban, ungkapan Rusna tersebut diaminkan oleh kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah, apresiasi setinggi tingginya kami berikan kepada penyidik karena telah bekerja maksimal sehingga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan ditahan, bahkan dengan melihat rentetan peristiwa yang diaIami korban maka penyidik dapat menggunakan kewenangannya untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU Terduga pelaku berinisial J kata Saparuddin yang juga kuasa hukum Rusna. Sapar berharap agar penyidik tidak hanya puas sampai di sini, tetapi lebih bersemangat lagi mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
Terkait dengan dugaan TPPU sebagaimana rumusan pasaI 3,4,5 Jo. PasaI 2 ayat (1) huruf q dan r UU TPPU karena menurut Saparuddin, pelaku yang sudah berumur 50 tahun lebih tersebut tidak mungkin melakukan penipuan dengan jumlah yang sangat fantastis hanya dengan se orang diri, tanpa bantuan pihak lain. (viena)