STARNEWSID.COM, JAKARTA — Logo “Halal” Kementerian Agama (Kemenag) yang baru saja diluncurkan terus menuai kontroversi. Bukan saja dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa, tak mencerminkan keislaman, tapi juga mengarah ke pidana.
Logo Halal versi Kemenag dan MUI.
Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka. “Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan,” kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf, Senin, 14 Maret.
Hudy mengatakan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. “Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli,” katanya.
Pengacara yang pernah menangani kasus Guntur Bumi ini pun mempertanyakan sosok yang membuat logo halal baru tersebut.
“Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsulta-sikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Hudy Yusuf juga mengatakan bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. “Kalau memang ada unsur kesenga-jaan masuk dalam penistaan,” tutur Hudy. (*)