StarNews.ID.com,PATTALLASSANG—– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Sungguminasa berkomitmen menekan penyalahgunaan narkoba.
Terobosan pun dilakukan dengan menghadirkan layanan rehabilitasi bagi warga binaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Andi Muhammad Syarif menuturkan, layanan rehab ini bertujuan untuk memulihkan pengguna narkoba dari kondisi ketergantungan.
“Melalui layanan rehab ini, warga binaan bisa mengetahui tentang bahaya narkoba serta cara mengurangi gejala sakau. Sehingga nanti saat kembali ke masyarakat tidak akan lagi mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Andi Muhammad Syarif saat pembukaan Layanan Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa di Dusun Bolangi, Desa Timbuseng, kecamatan Pattallassang, Gowa, Selasa (8/2/2022).
Dihadapan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Ketua DPRD Gowa dan unsur Forkopimda yang hadir dalam pembukaan Layanan Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa tersebut, Andi Muhammad Syarif mengungkapkan, khusus di tahun 2022 ini pihaknya mengikutkan 440 warga binaan untuk mengikuti layanan rehabilitasi.
Dibagi dalam dua gelombang. Yakni gelombang pertama 220 orang dan gelombang kedua juga 220 orang.
“Gelombang pertama mulai Februari – Juli dan gelombang kedua Agustus – Desember,” sebutnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang didaulat membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa memberikan apresiasi.
“Kehadiran layanan rehabilitasi ini sangat kami apresiasi. Sebab akan membantu generasi anak bangsa yang telah terjerumus dalam narkotika kedepannya bisa kembali baik serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tandas Adnan.(rus)