Laksus Sorot Putusan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alkes RS Fatimah

Direktur Laksus Andi Muhammad Anshar (kanan) bersama kolega

STARNEWSID.COM,MAKASSAR — Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulsel mempertanyakan putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.

Keputusan Majelis hakim Tipikor yang dipimpin oleh Joharas Siringo Ringo, besama Ni Putu Indayani, dan Aminul Rahman selaku hakim anggota terhadap tiga terdakwa tersebut dinilai sarat kejanggalan.

Ketiga terdakwa itu yakni Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Terdakwa menurut majelis hakim dinyatakan, lepas dari tuntutan hukum atau Onslag Van Recht Vervolging.

Bacaan Lainnya

” Tentunya dengan adanya putusan bebas majelis hakim Tipikor, yang menyidangkan perkara ini. Sangatlah janggal menurut kami, sebab dari 10 terdakwa hanya 7 dinyatakan bersalah, ” kata Direktur Laksus Sulsel Muh Ansar saat diminta tanggapannya, Jumat (27/1).

Anehnya lagi kata Ansar, ada satu terdakwa lain yakni Mardin, yang juga mantan panitia Pokja. Justru malah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Padahal mereka semua merupakan terdakwa yang saling berkaitan, serta saling berkaitan. Serta memiliki hubungan kerja atau korelasi, dalam proyek pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar.

“Sehingga sangatlah janggal kalau tiga terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya itu terbukti bersalah,” sebut Ansar.

“Kami menduga kuat ada kongkalikong, dalam vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” tambahnya.

Terkait putusan bebas terhadap tiga terdakwa tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa JPU, telah menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi, atas vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Urgamawan Bachtiar, Fajarsyah, dan Alamsyah.

Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap ketiganya. Antara lain terdakwa Alamsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, Subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Muhammad Fajarsyah (Pokja) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda RP50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

“Kemungkinan paling lambat pekan depan, memori kasasinya akan diserahkan ke panitera pangadilan Tipikor Makassar,” katanya.

Adapun 7 terdakwa lainnya yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Makassar yakni, Dr. dr. Leo Prawirahardjo di vonis 2 tahun penjara. Denda Rp50.000.000 dengan Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp200.000.000,- Subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Helmi Rahmadi divonis 2 tahun penjara. Denda Rp 50.000.000,- Subsider 2 bulan kurungan. Rahmat Ramadhana divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000 serta Subsider 2 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp285.000.000 dan subsider 2 tahun.

Lalu Abdullah divonis 2 tahun penjara plus pidana penjara selama 2 Tahun. Denda Rp. 50.000.000 dengan subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp87.000.000, subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Suryadin Munansyah divonis 2 tahun penjara, pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50.000.000 serta subsider 2 bulan penjara.

Lukmanul divonis 2 tahun penjara, pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp. 50.000.000,- subsider 2 bulan penjara.

Terakhir Mardin divonis 2 tahun penjara, pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp. 50.000.000 ditambah subsider 2 bulan penjara.(rls)

Pos terkait