STARNEWSID.COM,MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Mahkamah Agung segera menerbitkan perintah eksekusi terhadap terdakwa korupsi RS Batua Makassar, Erwin Hatta Silolipu. Perintah kasasi menjadi dasar bagi Kejati Sulsel untuk mengeksekusi terdakwa Erwin.
“Kita mendorong MA segera menerbitkan perintah eksekusi terhadap Erwin Hatta. Karena memang JPU tidak bisa melakukan eksekusi sebelum terbit hasil kasasi,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (11/2/2023).
Soal penangguhan penahanan yang diberikan kepada Erwin menurut Ansar, tetap bisa dilihat dari dua perspektif hukum. Pertama, penangguhan itu sah-sah saja asal sifatnya tidak diskriminatif terhadap terdakwa lain.
Jangan sampai kata dia, penangguhan ini mengandung keistimewaan terhadap Erwin. Sementara tidak berlaku bagi terdakwa lain.
Perspektif kedua, penangguhan pada prinsipnya akan merugikan yang bersangkutan. Karena selama masa penangguhan, tidak terhitung sebagai masa penahanan.
Ansar mengatakan, pada prinsipnya penangguhan Erwin tak terlalu penting. Karena itu justru merugikan dirinya.
Yang paling urgen adalah mendesak MA segera menerbitkan perintah eksekusi. Agar terdakwa Erwin bisa segera dijebloskan ke penjara.
“Itu yang paling krusial menurut saya. Sebab sangat tidak elok membiarkan terdakwa korupsi berlama lama menikmati udara bebas di luar sana. Sementara yang lain sudah menjalani masa hukuman,” tandas Ansar.
Yang perlu dipertanyakan saat ini, apa yang menghambat terbitnya perintah eksekusi. Ansar mengatakan, kalau ini adalah upaya untuk mengulur ulur waktu, menurutnya, itu justru bumerang bagi terdakwa.
“Sebab tidak ada jalan lain. Tidak bisa tidak, cepat atau lambat eksekusi pasti dilakukan. Sekali lagi penangguhan itu hanya menunda sementara proses masa hukuman. Suka tidak suka terdakwa Erwin tetap akan dieksekusi,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi yang dikonfirmasi mengungkapkan, JPU Kejati Sulsel masih menunggu hasil kasasi.
Pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi sebelum ada perintah dari Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa Erwin belum bisa dieksekusi sebab menunggu putusan kasasi atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai sekarang JPU belum menerima putusan kasasi jadi kami tidak bisa serta merta langsung metahan kalau tidak ada perintah dari MA. Karena saat ini, kewenangan MA kecuali sudah incrach tanpa perintah jaksa bisa eksekusi,” terang Soetarmi.
Sedangkan Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma meminta Kejati Sulsel untuk melaksanakan perintah putusan banding yang cukup jelas.
“Harusnya jaksa segera melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tinggi, meskipun terdakwa jadi tahanan rumah mestinya harus diawasi ketat dong dan semestinya juga terdakwa Erwin Hatta sudah harus dieksekusi dikarenakan masa peralihan status penahanannya sudah habis terhitung 60 hari sejak 3 November 2022. Jangan beralasan perintah MA. Kasus korupsi yang lainnya yang ditangani Kejati Sulsel terdakwanya semua langsung dijebloskan ke penjara,” ujar Farid Mamma.(rls)












