Kapolsek lPTU Irwan Kurniawa : akan merespon cepat laporan masyarakat
STARNEWSID.COM, PINRANG – Kegiatan Jumat Curha yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat oleh jajaran Polres Pinrang sangat direspon masyarakat.
Jumat Curhat ini memberikan kesempatan kepada warga untuk lebih mengetahui kinerja kepolisian. Selain itu, kegiatan ini adalah wadah masyarakat untuk memberikan kritik dan saran dalam peningkatan kinerja kepolisian.
Kapolsek Lembang, Iptu Irwan Kurniawan menyampaikan gelaran Jumat Curhat di wilayahnya, dilaksanakan di masjid, Jumat (10/2/2023).
Kegiatan ini, kata Iptu Irwan, dilaksanakan di Masjid Al-Muminim Pajalele, Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
Kapolsek Iptu Irwan, berjanji akan selalu merespon laporan masyarakat kepada kami untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Menjawab pertanyaan warga, Kapolsek Irwan bawah anak di bawah umur, negara telah menjamin perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, terutama dalam sistem peradilan yang ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penahanan terhadap anak, katanya, baru akan dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
“Penahanan tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Irwan Kurniawan
Kegiatan ini merupakan program Mabes Polri sampai pada tingkat Polsek, dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat untuk mengukur kinerja kepolisian secara langsung. Sehingga pimpinan bisa mengetahui dan mengambil langka-langka selanjutnya.
Hadir pada kegiatan ini KSPK Aipda Subandi Sulaiman, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus masjid.(man)











