Lagi, 11 Kades di Gowa Kembalikan Uang Fee Pengadaan Truk Sampah ke Kejaksaan

UANG NEGARA--- Kajari Gowa, Yeni Andriyani menerima uang kerugian negara yang dikembalikan oleh kepala desa terkait kasus tipikor pengadaan truk sampah, Senin (13/2/2023).(Naskah/Foto : Rusli Haisarni)

STARNEWSID.COM,GOWA—11 Kepala desa (Kades) di Gowa menyusul mengembalikan uang kerugian negara dari kasus Tipikor pengadaan truk sampah ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

11 kades ini mengikuti jejak 29 koleganya yang terlebih dulu mengembalikan kerugian uang negara ke Kejari Gowa, Senin (13/2/2023).

Masing-masing kades menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Uang tersebut merupakan fee yang diberikan pihak rekanan pengadaan truk sampah yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, 11 kades itu datang mengembalikan kerugian uang negara pada hari Selasa (14/2/2023).

“Iya benar, kemarin ada 11 kades lagi yang datang mengembalikan kerugian uang negara. Jadi totalnya sudah Rp40 kades yang mengembalikan,” ujar Muhammad Yusuf, Rabu (15/2/2023).

Dari 11 kades tersebut, maka Kejari Gowa sejauh ini telah berhasil mengamankan uang negara dari kasus pengadaan truk sampah sebesar Rp800 juta dari total kerugian uang negara sebesar Rp9 miliar lebih.

“Informasi kita terima, hari ini ada lagi kades yang datang mengembalikan kerugian uang negara dari kasus TPK pengadaan truk sampah ini,” terang Muhammad Yusuf.

Kasus tipikor pengadaan truk sampah ini sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. Berdasarkan fakta persidangan, tersangka pengadaan truk sampah “bernyanyi“.

Dalam nyanyiannya, tersangka menyebut bahwa semua kepala desa menerima uang fee masing-masing Rp20 juta.

Kajari Gowa, Yeni Andriani mengungkapkan, pengadaan truk sampah ini mencakup 121 desa.

“Besaran fee itu ditaksir Rp20 juta. Baik itu yang merk Izuzu maupun Toyota. Jadi semua kades wajib mengembalikan,” tegas Yeni.

Kades Pattallassang, H Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya mengaku, tidak mengetahui jika uang Rp20 juta yang diberikan oleh rekanan pengadaan itu adalah fee.

“Saya tidak tahu kalau itu ternyata fee. Andai saya tau, tidak mungkin mau terima,” katanya.

Saat ini, Ia tengah berpikir keras untuk mengembalikan uang Rp20 juta tersebut ke Kejari Gowa.

“Belum saya kembalikan. Sementara berpikir keras ini mencari dana,” akunya.(rus)

Pos terkait