KPP Pratama Maros Gelar Edukasi Coretax untuk Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak

STARNEWSID.COM, MAROS —- Menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan dimulai dalam beberapa bulan ke depan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan Kelas Pajak Edukasi Coretax SPT Tahunan bagi para wajib pajak di wilayah Kabupaten Maros dan Pangkajene Kepulauan.

Program edukatif ini merupakan respon atas peluncuran sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025. Sistem ini akan menjadi platform utama dalam pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 mendatang.

Kegiatan kelas pajak dilaksanakan secara rutin dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis, dan telah dimulai sejak akhir September 2025. Hingga minggu pertama Oktober, tercatat telah terlaksana enam sesi kelas dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi maupun perwakilan dari Badan dan Instansi Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam setiap sesi, Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, selalu menyampaikan sambutan dan harapan kepada para peserta. “Dengan mengikuti kelas pajak ini, diharapkan Bapak/Ibu dapat lebih memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax yang akan perdana digunakan pada tahun depan. Kami juga berharap para peserta bisa menjadi agen informasi bagi rekan kerja, lingkungan, dan instansinya masing-masing,” ujar Khris Rolanto.

Materi edukasi disampaikan dua penyuluh pajak dari KPP Pratama Maros dan mencakup dua topik utama: pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta pelaporan untuk Badan. Peserta diwajibkan membawa laptop pribadi dan terhubung ke jaringan internal DJP guna melakukan simulasi pelaporan menggunakan sistem Coretax. Walaupun sebagian besar peserta berasal dari kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, namun seluruh peserta diberikan kesempatan untuk mempelajari dan mencoba pelaporan SPT untuk kedua jenis wajib pajak.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, yang menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini.

“Langkah yang dilakukan oleh KPP Pratama Maros ini sangat strategis dalam masa transisi menuju sistem Coretax. Edukasi yang diberikan sejak dini akan mempermudah wajib pajak dalam memahami proses pelaporan yang baru, serta memperkuat kepatuhan pajak di wilayah Sulselbartra,” ujar Sigit.

“Kami berharap kantor-kantor pelayanan pajak lainnya dapat mereplikasi kegiatan ini dengan menyesuaikan kebutuhan lokal masing-masing.”

Dengan pelaksanaan kelas secara intensif dua kali seminggu, KPP Pratama Maros berharap semakin banyak wajib pajak yang dapat dijangkau dan dibekali pemahaman teknis yang kuat dalam menggunakan Coretax. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk memberikan pelayanan yang edukatif, partisipatif, dan adaptif terhadap perubahan sistem.

Melalui program ini, DJP tidak hanya memperkenalkan sistem baru, tetapi juga memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat pajak siap bertransformasi dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan transparan.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *