KPP Pratama Mamuju Gelar FGD Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat Bersama Lima Satker Pemda Mamuju Tengah

STARNEWSID.COM, MAMUJU — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat yang berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju Tengah (Rabu, 12/11).

Kegiatan ini diikuti lima satuan kerja (Satker) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi pelaksanaan kewajiban pajak pusat.

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Satker dalam memenuhi kewajiban pajak pusat, sekaligus mendorong perbaikan Tax Compliance Ratio (TCR) di lingkungan instansi pemerintah daerah. Melalui forum ini, KPP Pratama Mamuju mengajak setiap Satker untuk memperkuat peran dan tanggung jawabnya dalam penerapan tata kelola keuangan negara yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perwakilan Satker, serta unsur pemerintah daerah. Para peserta aktif memberikan tanggapan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan di masing-masing instansi.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.

“FGD ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antara DJP dan instansi pemerintah daerah. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan pemenuhan kewajiban pajak pusat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Sumin.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah daerah dapat terus meningkat. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih optimal serta turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan memperkuat perekonomian nasional.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Pos terkait