STARNEWSID.COM, MAKASSAR —- Sebagai langkah awal dalam memberikan pemahaman mengenai pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, KPP Madya Makassar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Edukasi Pengisian SPT Tahunan melalui Sistem Coretax”. Bertempat di ruang rapat KPP Madya Makassar, kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Makassar (Rabu, 24/9).
Narasumber kegiatan ini adalah Tim Penyuluh KPP Madya Makassar. Materi disampaikan secara komprehensif serta dilengkapi dengan praktik langsung (hands-on session), sehingga para wajib pajak dapat merasakan secara nyata proses pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Fokus utama edukasi adalah pengisian SPT Tahunan PPh Badan, namun juga diberikan gambaran mengenai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kegiatan edukasi ini dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi siang, serta dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Madya Makassar. Dalam pemaparannya, penyuluh KPP Madya Makassar turut menjelaskan perbedaan mendasar antara pengisian SPT Tahunan melalui sistem lama (DJP Online) dengan sistem baru (Coretax). Pada sistem lama, pengisian dimulai dari lampiran SPT, sedangkan pada Coretax proses pengisian diawali dengan Induk SPT. Isian pada Induk SPT inilah yang kemudian menentukan jenis dan jumlah lampiran yang perlu dilengkapi.
“Pelaporan SPT Tahunan di Coretax diharapkan dapat memudahkan wajib pajak. Semoga sistem Coretax bisa semakin baik ke depannya dan tidak sering mengalami kendala seperti sekarang,” ungkap salah satu wajib pajak saat memberikan testimoni positif mengenai kegiatan ini.
Sementara itu, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menegaskan bahwa edukasi semacam ini merupakan langkah penting dalam masa transisi menuju Coretax. “Perubahan sistem tentu membutuhkan adaptasi, baik dari sisi Wajib Pajak maupun petugas pajak. Sosialisasi yang disertai praktik langsung akan mempercepat pemahaman dan meningkatkan kepatuhan. Coretax hadir untuk membuat administrasi perpajakan lebih sederhana, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan wajib pajak semakin memahami cara pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem Coretax.
Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)