KP2KP Pinrang Gandeng Bupati Serukan Edukasi Pajak Lewat Taxpayers Charter

STARNEWSID.COM, PINRANG —- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang secara resmi menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang di Ruang Kerja Bupati, Jalan Bintang Nomor 1, Kabupaten Pinrang (Senin, 29/9).

Piagam diserahkan langsung oleh Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, kepada Bupati Pinrang, H. Irwan Hamid, S.Sos, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pinrang. Dokumen ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak, dengan landasan hukum tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.

“Piagam ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan simbol sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kepercayaan publik. Mari kita jadikan momen penyerahan Piagam Wajib Pajak ini sebagai titik baru dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Reiza.

Bacaan Lainnya

Bupati Pinrang menyambut positif inisiatif tersebut. “Dengan adanya piagam ini, hak wajib pajak dijamin oleh negara, sembari tetap menegakkan kewajiban perpajakan. Dokumen ini memudahkan kami menjelaskan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka,” ungkap Andi Irwan Hamid.

Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menambahkan, “Penyerahan Piagam Wajib Pajak ini menjadi wujud nyata komitmen DJP dalam membangun kesadaran pajak di masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat antara kantor pajak dan pemerintah daerah, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan di Pinrang.”

KP2KP Pinrang menekankan bahwa penyerahan Piagam Wajib Pajak menjadi bagian dari langkah proaktif untuk membangun kedekatan dengan wajib pajak, sekaligus memperkuat kolaborasi antar-instansi dalam meningkatkan budaya sadar pajak.

“Melalui kejelasan hak dan kewajiban, kami berharap dapat membangun kepercayaan yang lebih kuat serta mendorong partisipasi aktif dari wajib pajak, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan bisa lebih sederhana, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Reiza.

Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *