STARNEWSID.COM, JAKARTA –– Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati berasaran biaya yang dibayarkan langsung jemaah haji per jemaah sebesar Rp Rp 49.812.711,12, atau sebesar 55,3%,’ ujar pimpinan rapat panja Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat panja di Kompleks Parleman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Februari 2023. Sedangkan nilai manfaat yang akan digunakan adakah Rp 40.270.937 atau 44,7%.
Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26
Menurut Marwan, kesepakatan itu akan diputuskan pada rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, angka itu diusulkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Angara Hilman Latief. Menurut dia, usulan tersebut merupakan hasil dari kombinasi berbagai angka terbaru dan informasi mengenai biaya penyelenggaraan haji.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa besaran BPIH itu terdiri dari dua komponen. Dua komponen itu adalah Biaya Perjalanan Ibada Haji (Bipih) yakni biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dan nilai manfaat atau subsidi.
“Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp 90.050.637,26,” ujar Yaqut usai menandatangani kesepakatan penetapan biaya haji tersebut.

Hasil keputusan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat panja sore tadi. Pimpinan rapat panja Marwan Dasopang mengatakan biaya Rp 49.812.726 itu digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.
Sebelumnya, Menteri Agama pada pertengahan Januari lalu mengusulkan adanya kenaikan harga BPIH tahun ini menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya. Kementerian Agama juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen diturunkan menjadi 30%.

Hal tersebut langsung menuai respons pro dan kontra di masyarakat. Yang kontra pada intinya keberatan karena kenaikan biaya haji Rp 30 juta itu akan memberatkan jemaah. Apalagi kenaikan biaya haji terlalu mendadak dan merugikan calon jemaah yang akan berangkat tahun ini. (*)













