STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, secara resmi membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik dan TPS3R Berbasis Urban Farming yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bekerja sama dengan Solusi Cerdas Indonesia di Hotel Mercure Makassar, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026 ini diikuti oleh para lurah se-Kota Makassar. Sebanyak 153 peserta mengikuti workshop dalam dua gelombang, terdiri atas 100 peserta pada gelombang pertama dan 53 peserta pada gelombang kedua.
Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, pengelolaan sampah, dan pembangunan berkelanjutan, di antaranya Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku serta para anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar yang akan berbagi pengalaman, strategi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Dalam arahannya, Melinda Aksa menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah menjadi tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, dimulai dari tingkat kelurahan sebagai garda terdepan pemerintahan.
“Volume sampah di Kota Makassar saat ini telah melampaui kapasitas yang dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama,” ujar Melinda.
Ia menjelaskan, hampir 60 persen komposisi sampah yang dihasilkan masyarakat merupakan sampah organik yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk diolah dan dimanfaatkan kembali.
Menurutnya, apabila tidak dikelola dengan baik, sampah organik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti pencemaran, bau tidak sedap, hingga peningkatan emisi gas rumah kaca. Namun di sisi lain, sampah organik dapat menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi apabila diolah menjadi kompos maupun pupuk organik cair.
Karena itu, Melinda menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan sampah. Paradigma lama yang berfokus pada sistem kumpul, angkut, dan buang harus bertransformasi menjadi budaya pilah, kelola, dan manfaatkan.
“Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan lagi sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi sumber daya yang dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat. Inilah yang menjadi dasar pengembangan TPS 3R dan urban farming di tingkat kelurahan,” katanya.
Melinda juga menyoroti peran strategis lurah sebagai ujung tombak pemerintah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ia menilai keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah kota, tetapi juga pada kemampuan pemerintah kelurahan dalam membangun partisipasi warga.
Menurutnya, keterlibatan RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha lokal menjadi faktor penting dalam menciptakan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Melalui workshop ini, Melinda berharap para lurah dapat menjadi agen perubahan lingkungan di wilayah masing-masing dengan mendorong budaya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) sebagai pusat pengurangan, pemanfaatan, dan pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
“Kelurahan harus menjadi motor penggerak lahirnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Urban farming yang memanfaatkan hasil pengolahan sampah organik dapat menjadi solusi yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” jelasnya.
Melinda turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas dalam membangun model ekonomi sirkular yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Sebagai langkah konkret, ia meminta setiap kelurahan menyusun peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Melinda juga menegaskan pentingnya kedisiplinan peserta selama workshop berlangsung. Ia menyatakan akan memantau langsung tingkat kehadiran para lurah selama tiga hari pelaksanaan kegiatan.
“Kita ingin memastikan seluruh peserta benar-benar mengikuti proses pembelajaran ini dengan serius. Berbagai program dan surat edaran yang selama ini telah diterbitkan pemerintah belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi aksi nyata di masyarakat. Karena itu, para lurah harus memahami materi ini secara utuh agar mampu mengimplementasikannya di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan memulai uji coba pemilahan sampah organik dan anorganik pada Juli 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Agustus 2026.
Sampah organik dan anorganik nantinya wajib dikelola di tingkat wilayah, sehingga hanya sampah residu yang masuk ke TPA.
Ia juga menyebutkan bahwa Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), serta Dinas Ketahanan Pangan untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan program urban farming.
Melalui konsep ekonomi sirkular, hasil pengolahan sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertanian perkotaan sehingga memberikan manfaat lingkungan sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat.











