Berkas Perkara Kasus Narkotika Kadis Nakertrans Gowa Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

PELIMPAHAN BERKAS--- Penyidik Sat Narkoba Polres Gowa saat melimpahkan berkas perkara tahap 2 kasus narkotika yang melibatkan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, SA ke Kejaksaaan Negeri Sungguminasa, Kamis (2/6/2022).(Foto : Humas Polres Gowa)

STARNEWSID.COM,GOWA— Berkas perkara kasus narkotika Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Gowa, SA (54) dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan.

Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhylh mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan bersamaan dengan 7 tersangka narkotika lainnya, Kamis (2/6/2022).

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara (Tahap 2) kasus narkoba yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, SA  telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa,” kata AKP Hasan, Jumat (3/6/2022).

Adapun 7 orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara tahap 2 Kadis Nakertrans Gowa, SA, yakni RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38), MI (25) dan MI (19).

Pelimpahan berkas perkara ini, lanjut Hasan disertai barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Dengan penyerahan berkas perkara tersebut, lanjut Hasan menjadi indikator bahwa Polres Gowa tidak pernah kompromi dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Siapapun pelakunya akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Harus ada efek jera. Makanya, Polres Gowa tidak akan tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *