STARNEWSID.COM,GOWA— Berkas perkara kasus narkotika Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Gowa, SA (54) dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhylh mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan bersamaan dengan 7 tersangka narkotika lainnya, Kamis (2/6/2022).
“Berkas perkara (Tahap 2) kasus narkoba yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, SA telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa,” kata AKP Hasan, Jumat (3/6/2022).
Adapun 7 orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara tahap 2 Kadis Nakertrans Gowa, SA, yakni RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38), MI (25) dan MI (19).
Pelimpahan berkas perkara ini, lanjut Hasan disertai barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Dengan penyerahan berkas perkara tersebut, lanjut Hasan menjadi indikator bahwa Polres Gowa tidak pernah kompromi dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Siapapun pelakunya akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Harus ada efek jera. Makanya, Polres Gowa tidak akan tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(rus)