Bekas Kadis PMD Gowa Tersangka Pengadaan Truk Sampah di 121 Desa

UMUMKAN TERSANGKA-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriyani (tengah) mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa di kantornya, Jumat (3/6/2022).(Foto : Ist)

STARNEWSID.COM,GOWA— Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di kabupaten Gowa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa secara resmi menetapkan 5 orang tersangka.

Satu dari 5 tersangka itu adalah bekas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gowa, berinisial AS. Nama-nama tersangka pengadaan truk sampah itu diumumkan Kejari Gowa dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Andi Mallombasang, Jumat (3/6/2022).

4 orang tersangka lainnya yakni AM (penyedia barang dari PT Bima Ajamalewang, SA (Koordinator Bendahara Pallangga), FT (Koordinator Bendahara Bontonompo Selatan) dan AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani mengatakan, hasil penyidikan kelima tersangka ini diduga kuat terlibat dalam pengadaan truk sampah yang merugikan negara sebesar Rp4 Milyar.

“Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda-beda,” ujar Yeni.

Yeni menjelaskan, pengadaan truk sampah ini diperuntukkan kepada 121 desa. Dalam setiap desa, anggaran truk sampah mencapai Rp400 jutaan. Anggaran yang digunakan untuk pengadaan truk sampah itu dari Dana Desa.

Yeni membeberkan, pengadaan truk sampah ini karena ada intervensi dari salah satu dinas di Kabupaten Gowa dengan modus mendukung program kebersihan demi target Adipura.

Hanya saja, dalam proses pengadaannya ada indikasi penunjukan kepada merk mobil tertentu. Yaitu hanya Toyota dan Izusu. Dari 121 unit truk sampah, 86 di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan.

“Adanya intervensi salah satu dinas untuk pembelian mobil truk sampah dalam menunjang program Gowa Bersih dan Adipura maka setiap desa wajib memiliki truk sampah,” sebut Yeni.

Kelima tersangka tersebut kini telah ditahan untuk menunggu kasus persidangan di Tipikor.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *