*Rahman Pina: Vale Out!
STARBEWSID.COM, MAKASSAR – Komisi D Bidang Infrastruktur dan Pertambangan DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi atas sikap komisi VII DPR RI yang meminta pemerintah tidak memperpanjang izin pertambangan PT Vale Indonesia. Perusahaan ini kontrak karyanya habis pada 28 Desember 2025 mendatang.
“Terima kasih kepada perwakilan rakyat Indonesia di DPR RI Komisi VII. Dari Sulawesi Selatan kami menyampaikan rasa bangga dan hormat. Selama ini rakyat Sulsel khususnya Luwu Timur hanya menjadi penonton, menjadi tenaga kerja dan buruh di perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam di negeri sendiri,”kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina, menanggapi kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI, Kamis, 2 Juni 2022 di Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja terlebih dulu untuk mengevaluasi khusus kehadiran Vale di Indonesia.
“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat. Kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” ungkap Bambang dalam rapat kerja Komisi VII, membacakan kesimpulan rapat.
Dukungan kepada DPR untuk tidak memperpanjang kontrak PT Vale, juga diunggah Rahman Pina dalam akun facebooknya, Jumat (3/6) 2022.
“Vale Out!” tegasnya! Yang kemudian mendapat respon beragam dulungan dari nitizen.
Sebelumnya, Maret lalu, DPRD Sulsel meminta kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 28 Desember 2025 tak lagi diperpanjang pemerintah pusat. Kontribusi Vale dinilai minim dan malah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan.
“Kami di DPRD Sulsel meminta agar Pemerintah Pusat tidak memperpanjang kontrak karya ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisakan masalah, kerusakan lingkungan. Tidak ada nilai ekonomi bagi masyarakat,” katanya, Senin (14/3/2022) yang lalu.
Menurutnya, pertambangan nikel di Sorowako akan lebih besar manfaatnya bila dikelola pengusaha lokal. Dia menilai banyak pengusaha lokal yang berkemampuan melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan dengan tetap mengedepankan dan menyeimbangkan pengelolaan lingkungan. (*)