STARNEWSID.COM,GOWA—Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak K mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak menjual dan menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada penjual petasan yang membandel.
“Saya telah warning personel untuk menindak tegas oknum masyarakat yang menjual petasan selama bulan suci Ramadan,” ucap AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (31/3/2023).
Sehari sebelumnya, Kamis (30/3/2023) malam, Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan ratusan petasan pelbagai merk di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.
Dirinya pun memastikan, penjual petasan yang disita itu diproses hukum.
“Menyimpan dan menjual petasan itu bisa dijerat pidana,” tukasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu pun berharap, larangan menjual dan membunyikan petasan bisa dipatuhi.
“Ini demi kebaikan dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa,” pungkas Kapolres. (rus)












