STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik Layanan Perpajakan yang diselenggarakan di Azalea Hall Hotel Claro, Jalan A.P Pettarani No. 3, Kota Makassar (Jumat, 2/8/2024).

Sunarko Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan di Makassar, diadakan untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Di akhir sambutannya, Sunarko menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Wajib Pajak, Stakeholder, dan Pengguna Layanan Publik di Lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra yang telah memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan dan kehumasan Kanwil DJP Sulselbartra pada Triwulan I Tahun 2024 dengan Indeks Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan sebesar 95,75%, dan hingga 31 Juli 2024 tidak ada pengaduan yang diterima Kanwil DJP Sulselbartra (zero compliance).

Pajak, Stake holder, dan para Pengguna Layanan Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)











