*Dua Pelaku dari Parepare dan Seorang dari Luwu
STARNEWSID.COM, PINRANG — Satuan Resnarkoba Polres Pinrang, Polda Sulsel, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkoba di dua tempat yang berbeda dengan tersangka AS (32), MS (20) dan SF. Total berat bruto dua kasus yang berbeda ini sekitar 303.44 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi, pada Press Release di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Selasa 26 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 wita, didampingi Humas Polres.
Dikatakan Kasat Narkoba Asnawi, terduga pelaku inisial AS dan MS adalah warga kota Parepare, dan keduanya diamankan saat berkendara di Kariango , Kelurahan Panrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 wita.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, kata Kasat Asnawi, diamankan 5 saset sedang, berisi kristal bening yang diduga adalah sabu sabu dengan berat bruto 254.99 gram, dan rencananya akan dibawa ke Parepare.
Penangkapan pelaku setelah Sat Narkoba Polres Pinrang mendapat informasi bahwa di Kampung tersebut, sering menjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, personil Sat Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada saat itu, kedua tersangka yang berboncengan dicurigai dan dihentikan laju kendaraannya, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti tersebut.
Sementara kasus sebelumnya, kata Kasat,l SF warga Kabupaten Luwu, di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, dari tangannya didapatkan satu saset sedang, berisi kristal bening diduga sabu sabu dengan berat kotor sekitar 48.50 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Luwu.
Kedua kasus dengan tempat kejadian yang berbeda tidak memiliki hubungan, dan saat ini sementara dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan keduanya.
Pasal yang disangkakan ketiga tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Pinrang. (kasman)











