STARNEWSID.COM, PINRANG — Dua terduga pelaku penipuan melalui Facebook, RA (33) dan AS (24) ditangkap Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di Jalan Poros Bulu Cenrana, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Kamis 22 Juni 2023.
Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Tipiter, Ipda Andul Khafid Alfard Suling bersama Kanit Resmob Aiptu Syahrir dibantu Unit Reskrim Polsek Duapitue Polres Sidrap, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media sosial.
Kedua terduga pelaku RA (33) dan AS (24) merupakan pekerja swasta diamankan di Jalan Poros Bulu Cenrana, Kecamatan Duapitue, Sidrap, Kamis 22 Juni 2023.
Kanit Tipidter, Ipda Andul Khafid Alfard Suling, kepada media, mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara mencari postingan seseorang di akun Facebook yang ingin menjual mobil bekas. Selanjutnya, pelaku mengambil postingan tersebut dan memposting kembali mobil yang akan dijual di akun facebook yang lain.
Ketika pelaku dan korban sepakat dengan harga mobil yang akan dijual. Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening agar nantinya korban melakukan pembayaran melalui nomor rekening tersebut. Pelaku lalu menghubungi pemilik mobil, bahwa ada keluarga yang ingin melihat kondisi mobil.
Korban yang telah mengecek mobil, kata Ipda Abdul Khafid Alfard Suling, dilakukan tes drive, kemudian korban benar yakin dan merasa cocok.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan kembali menghubungi korban, untuk mengirimkan sejumlah uang dengan harga mobil yang sebelumnya telah disepakati.
“Saat korban mau mengambil mobil tersebut, pemilik mobil tidak mau memberikan. Mengapa pemilik mobil tidak mau memberikan? Karena nomor rekening yang korban tempati mengirim sejumlah uang bukan rekening pemilik mobil yang sesungguhnya. Melainkan rekening milik pelaku,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta, sehingga Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pinrang.
Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yakni 1 (Satu ) unit hape Vivo Y21 biru muda, dan satu hape Vivo Y21 warna metalic blue.
Kedua pelaku, telah mengakui perbuatannya di media sosial. Pelaku beserta barang bukti saat ini, diserahkan ke penyidik Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.(man)











