STARNEWSID,COM, PINRANG ––Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Kamis 20 Juli 2023.
Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan dalam persetujuan bersama ini didasari mekanisme yang telah dilaksanakan sesuai Pasal 9 Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang No. 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah pada Peraturan DPRD Kabupaten pinrang nomor 3 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hasil pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh badan anggaran pada rapat paripurna DPRD.

“Oleh sebab itu, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dalam peraturan daerah selain sebagai proses akhir pelaksanaan APBD tiap tahunnya,” ujar bupati Irwan.
Bupati Irwan mengungkapkan, pertanggungjawaban ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pinrang agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan tugas-tugas pada tahun berikutnya serta menjaga kesinambungan pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Bupati Irwan mengungkapkan apresiasi perlu disampaikan kepada seluruh pihak termasuk para Anggota DPRD Kabupaten pinrang yang telah terlibat dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sehingga dapat disetujui bersama diantara pihak eksekutif dan legislatif.
“Semoga kita semua tetap diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat,” tutur Bupati Irwan.
Pada kesempatan ini, hadir unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah kabupate Pinrang Ir.Budaya,MM, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang dan unsur terkait lainnya.(man)











